PANDANGAN
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional.
Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar-benar menguasai, sungguh-sungguh kepada profesinya.
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkau tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )
· Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
· Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
· Untuk menjadi orang yang profesional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
TEORI
1. Profesionalisme PolisiDari berbagai kejadian yang ada, memberikan deskripsi bahwa Polisi selama ini masih belum tuntas berbenah diri.Profesionalisme yang semestinya menjadi landasan dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga hukum dan pelindung masyarakat sering termanipulasi oleh tindakan-tindakan sesat (anarkis) yang dilakukan beberapa anggotanya untuk melakukan revitalisasi peran Polisi sebagai lembaga penegak hukum. Reposisi Polisi dari TNI telah sedikit merubah peran dan fungsi Polri dimana Polri kini tidak lagi sekedar instrument negara, tetapi yang lebih penting lagi adalah bahwa saat ini Polri juga sebagai alat penguatan masyarakat sebagaimana termaktub dalam UU NO 2 Tahun 2002 yang memberi tanggung jawab kepada Polri untuk bisa melakukan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Hanya dengan profesionalime, institusi Polri bisa menemukan jati dirinya kembali. Sebagai lembaga pengayom dan pelindung masyarakat, sudah waktunya polisi harus bersikap cerdas, cermat dan elegan dalam menangani setiap permasalahan bukan sebaliknya, gampang terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terkait dengan profesionalisme, setidaknya ada dua catatan bagi Polri untuk secepatnya dijadikan prioritas dalam menjalankan tugasnya.
Pertama, arogansi polisi harus sudah mulai dihilangkan, bagaimanapun mereka butuh masukan dan kritik membangun dari segenap komponen bangsa. Di sisi yang lain mereka juga harus sudah meninggalkan gaya represifnya. Kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan polisi dimasa lalu telah menimbulkan trauma tersendiri bagi masyarakat. Maka merubah image tersebut menjadi pilihan urgent untuk mengembalikan kewibawaan institusi Polri.
Kedua, sudah saatnya polisi merangkul masyarakat dan tidak menjadikanya sebagai subordinat dari Polisi. Hal ini bisa dilakukan dengan menjadikan masyarakat sebagai mitra sejajar dalam setiap menjalankan tugasnya. Karena tanpa dukungan dari masyarakat, maka polisi tidak akan pernah mempunyai arti apa-apa. Kerja sama yang baik antara Polri dengan masyarakat adalah pilihan yang tidak bisa tidak harus di lakukan dan diharapkan akan mempermudah tugas-tugas mereka. Dengan merujuk dari ke dua hal ini, diharapkan tidak akan ada lagi polemik yang timbul sebagai akibat dari kesalahan, pelanggaran maupun keteledoran dalam menjalankan tugas.
profesionalisme kepolisian adalah suatu pemolisian yang memiliki beberapa karakteristik seperti kemandirian dari politik, memiliki disiplin tinggi serta pelatihan yang cukup, dan mampu menegakan hukum dengan tegas serta tanpa pandang bulu. Dalam konteks tersebut maka gambaran polisi yang profesional adalah polisi penegak hukum yang selalu menghukum dan menindak setiap pelanggaran masyarakat (Zero Tolerate Policing). Oleh karena itulah, seorang polisi profesional diharapkan jujur, tegas dan cakap secara teknis.
Gambaran mudah seorang polisi yang profesional adalah seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”.
Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
2. Profesionalisme Hakim
Salah satu program Program Ikahi yang sudah ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme hakim antara lain, membangun dan membina suatu jiwa korps yang tinggi antar para hakim, dan bagaimana meningkatkan jiwa profesional dan kualitas para hakim, dan meningkatkan kesejahteraan para hakim.
Program-program yang sudah direncanakan itu bisa dikembangkan lagi sesuai kebutuhan, misalnya meningkatkan profesionalitas hakim atau meningkatkan SDM melalui seminar, saresehan, atau forum diskusi baik sesama hakim sendiri maupun dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi baik di dalam lingkungan domestik dalam negeri maupun di luar negeri. Pengadaan seminar yang bertujuan meningkatkan kualitas hakim itu sendiri, dari yang semula tidak tahu menjadi tahu. Misalnya perkembangan hukum baru, hukum bisnis, masalah teknologi informasi, masalah perdagangan internasional. Persoalan ini mungkin pada waktu kuliah belum di temukan. Perkembangan hukum ini banyak hal baru sehingga Ikahi menganggap hakim perlu mendapat perkembangan ilmu yang baru sehingga perlu diadakan seminar atau saresehan itu. Hal lain yang tidak kalah penting adalah memotivasi lagi hakim menuju ke profesionalitas.
Hakim itu harus profesional dan bukan hanya tuntutan dari pimpinan institusi Mahkamah Agung. Ikahi mengharapkan agar hakim selalu menjaga profesional, selalu menjaga integritasnya sebagai hakim, selalu berkompeten, berwibawa adil dan jujur sebagai hakim, Itu idealnya yang dikehendaki Ikahi tapi bila dalam perjalanannya ada yang menyimpang dari harapan. Hal ini yang biasa ada hakim yang menyimpang daripada idealnya. Meski demikian Ikahi terus menuntut hakim selalu profesional, haus akan ilmu selalu meningkatkan keterampilannya terutama di bidang hukum. Indikator keprofesionalismean. Bagaimana kita melihat sebagai indikator kita melihat dari putusan-putusannya, baik putusan ditingkat pertama maupun ditingkat banding. Kelihatannya ada satu tren peningkatan putusan hakim, peningkatan dari segi menganalisa kemudian dari segi penerapan hukumnya. Profesionalitas ini nampak pada putusan hakim pada saat putusan tersebut masuk ke kasasi di Mahkamah Agung. Kita melihat secara terus terang ilmu para hakim di tingkat satu, dua ini sudah ada satu peningkatan. Ini berbeda pada saat saya masih di bawah dulu. Saat ini hakim atau cakim sudah menguasai teknologi Informasi sedangkan kalo kami dulu masih gagap teknologi alias gaptek.
3. Profesionalisme Dokter
Di dalam praktek kedokteran terdapat aspek etik dan aspek hukum yang sangat luas, yang sering tumpang-tindih pada suatu issue tertentu, seperti pada informed consent, wajib simpan rahasia kedokteran, profesionalisme, dll. Bahkan di dalam praktek kedokteran, aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukumnya, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika.
Aspek etik kedokteran yang mencantumkan juga kewajiban memenuhi standar profesi mengakibatkan penilaian perilaku etik seseorang dokter yang diadukan tidak dapat dipisahkan dengan penilaian perilaku profesinya. Etik yang memiliki sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian yang memiliki sanksi disiplin profesi yang bersifa tadministratif. Keadaan menjadi semakin sulit sejak para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan standar pelayanan medis dianggap sebagai domain hukum, padahal selama ini profesi menganggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan sikap profesional. Dengan demikian pelanggaran standar profesi dapat dinilai sebagai pelanggaran etik dan juga sekaligus pelanggaran hukum.
Kemungkinan terjadinya peningkatan ketidakpuasan pasien terhadap layanan dokter atau rumah sakit atau tenaga kesehatan lainnya dapat terjadi sebagai akibat dari
a) semakin tinggi pendidikan rata-rata masyarakat sehingga membuat mereka lebih tahu tentang haknya dan lebih asertif,
b) semakin tingginya harapan masyarakat kepada layanan kedokteran sebagai hasil dari luasnya arus informasi,
c) komersialisasi dan tingginya biaya layanan kedokteran dan kesehatan sehingga masyarakat semakin tidak toleran terhadap layanan yang tidak sempurna, dan
d) provokasi oleh ahli hukum dan oleh tenaga kesehatan sendiri.
Selain Kode Etik Profesi di atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis.
Nilai-nilai materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter, seperti autonomy (menghormati hak pasien, terutama hak dalam memperoleh informasi dan hak membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan terhadap dirinya), beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien), non maleficence (tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien) dan justice (bersikap adil dan jujur), serta sikap altruisme (pengabdian profesi). Pendidikan etik kedokteran, yang mengajarkan tentang etik profesi dan prinsip moral kedokteran, dianjurkan dimulai dini sejak tahun pertama pendidikan kedokteran, dengan memberikan lebih ke arah tools dalam membuat keputusan etik, memberikan banyak latihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai situasi-kondisi etik-klinik tertentu (clinical ethics), sehingga cara berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis sehari-hari. Tentu saja kita pahami bahwa pendidikan etik belum tentu dapat mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang diberikan para seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam pendidikan.
4. Profesionalisme Programmer
Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
a. Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
- Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
- Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan instruksi-instruksi program.
- Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang, terbatas pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun (spesifikasi) program.
Bagaimana menjadi seorang profesional Programmer sendiri, masih banyak yang belum menjalaninya. IT adalah ladang kerja yang saat ini mulai dilirik oleh pencari kerja. Maraknya lembaga pelatihan dan pendidikan formal maupun non-formal yang mendidik dan menghasilkan lulusan di bidang IT, adalah salah satu contoh makin digemarinya lahan kerja yang satu ini. Meski boleh dibilang tidak murah namun banyak lulusan SMU/sederajat yang akhirnya memilih pendidikan lanjutan di bidang IT. Puncak karir seorang profesional IT di perusahaan adalah menjadi CIO (Chief Information Officer), yaitu pimpinan tertinggi di dalam organisasi (fungsi) teknologi informasi. Salah satu hasil penelitian menyatakan bahwa top 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang CIO antara lain adalah:
1. Kemampuan mendelegasikan tugas-tugas operasional
2. Kemampuan menjalankan otoritas pengeluaran / financial
3. Kemampuan menghindari posisi-posisi yang menimbulkan pertantangan
4. Kemampuan menginisiasi atau menjalin hubungan dengan unit-unit diluar IT
5. Kemampuan menggunakan bahasa dengan hati-hati (komunikasi verbal)
Programer komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional.
Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin. Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer. Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.
5. Profesionalisme Data Entri Operator
Tidak seperti jaman dulu, data diketik atau ditulis lalu disimpan dalam bentuk "fisik". Sekarang berbagai data penting disimpan didalam komputer karena itulah saya katakan "tiba-tiba diberi tanggung jawab dan kekuasaan yang sangat besar". Mereka menguasai pengelolaan sistem informasi beserta data didalamnya. Mulai timbul ketakutan bahwa pengelola database bisa melihat data didalam database dan kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Apalagi jika data di dalam database tersebut memiliki nilai finansial.
Disinilah keprofesionalisme seorang data entri operator di uji. Apaka dia benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dan benar dengan mengecek semua data yang masuk dan mengamankannya seaman mungkin atau hanya sekedar memasukkan data tanpa mengecek kebenaran data yang dimasukkan
6. Profesionalisme Database Administrator.
Beberapa tugas Database administrator umumnya meliputi:
- Instalasi Software Baru
Tentunya yang dimaksudkan disini adalah software yang berhubungan dengan Administrasi DBMS, misalnya versi baru DBMS atau aplikasi pendukungnya. Sebelum aktif digunakan dalam tahap production, database administrator atau staff IT lainnya perlu melakukan tes pada software yang baru diinstal tersebut.
- Konfigurasi Hardware dan Software
Dalam hal ini seorang Admin mungkin perlu bekerja dengan system administrator untuk melakukan konfigurasi Hardware dan software agar dapat berfungsi secara optimal bersama dengan DBMS
- Administrator Security
Salah satu tugas penting database administrator adalah melakukan monitor dengan administrasi security DBMS. Misalnya menambah atau menghapus user, mengatur quota, audit, ataupun memeriksa permasalahan security database.
- Analisis Data
Pekerjaan analisis data sering kali melibatkan fitu-fitur yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja database. Sering kali database administrator harus menganalisis dan menggunakan cara yang efektif dalam penggunaan index, parallel query execution ataupun fitur DBMS yang lainnya.
- Desain Database
Database administrator seringkali terlibat dalam tahapan database desain. Dengan pengetahuan system dan DBMS, database administrator dapat membantu tim developer dalam meningkatkan kinerja database.
- Data Modeling dan Optimasi
Data modeling merupakan proses menciptakan sebuah model data dengan menerapkan teori model data, dimana anda melakukan strukturisasi dan organisasi data.
Beberapa model meliputi hierarchical model, network model, relational model dan sebagainya.
Selain tugas diatas, seorang database administrator bertanggung jawab atas aspek dalam lingkungan database, yaitu: Recoverability, Integrity, Security, Availability, Performance, Development & Testing Support.
7. Profesionalisme Web Programmer
Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
Programer sendiri yaitu Seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer. Istilah programmer komputer dapat mengacu pada suatu spesialis area computer programming atau pada suatu generalist kode untuk macam-macam perangkat lunak. Orang praktisi atau berprofesi secara resmi terhadap programming dikenal juga sebagai seorang analis programmer, insinyur perangkat lunak, ilmuwan komputer, atau analis perangkat lunak. Suatu bahasa komputer utama programmer ( Java, C++, dll).
Kemampuan / Kompetensi Web Programmer :
- Membuat desain grafis, baik itu web maupun animasi
- Perlu menguasai web design dan aplikasi berbasis web
- Menguasai pengembangan aplikasi web berbasis HTML dan ASP.Net ATAU aplikasi web berbasis HTML dan J2EE serta Struts Framework ATAU aplikasi web berbasis MySQL dan PHP.
Web programmer bertugas untuk menghadirkan system dan layanan dari sebuah website. Berseberangan dengan web designer, hasil kerja dari seorang web programmer tidak secara mudah terlihat oleh user. System yang dibangun tidak dapat terlihat ‘kecantikannya’ secara langsung oleh rata-rata user. Kecantikan sebuah system yang dapat dilihat dari segi struktur program, mungkin hanya dapat dinikmati oleh sesama web programmer yang mengerti benar tentang teknis – teknis pembangunan sebuah program. Karena kebanyakan user tidak benar – benar peduli tentang teknis pemograman, kecuali mereka yang memang bersinggungan dengan dunia pemrograman, maka fokus yang harus diperhatikan oleh seorang web programmer adalah efektifitas dan effisiensi dari program yang dibangunnya, termasuk kecepatan, keamanan dan kerapian system. Mungkin seorang user tidak akan tahu atau tidak ingin tahu dan bahkan tidak harus tahu tentang teknologi mana yang dipakai oleh seorang web programmer. Oleh karenanya, membicarakan semua ‘geek talk’ tentang kehebatan sebuah system yang dipilih ditinjau dari segi teknisnya tidak akan membawa manfaat bagi user yang ada. Beberapa perusahaan di dunia internet sering membagi tugas web programmer dengan database administrator. Database administrator adalah sebuah profesi lain yang bertugas untuk membangun dan menjaga sebuah database agar tetap efektif dan efisien baik dari segi keamanan, kecepatan maupun kerapiannya.
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar